Menaker Sebut BSU Akan Disalurkan Pekan Ini pada 5 Juta Penerima, Simak Syarat Dapat Subsidi Gaji

- 7 September 2022, 09:40 WIB
Menaker menyebutkan bahwa BSU akan disalurkan pekan ini pada 5 juta penerima, simak syarat dapat Subsidi Gaji.
Menaker menyebutkan bahwa BSU akan disalurkan pekan ini pada 5 juta penerima, simak syarat dapat Subsidi Gaji. /Instagram.com/@kemnaker.

PR DEPOK- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan bahwa bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 atau Subsidi Gaji tahap pertama akan disalurkan dalam pekan ini.

Menaker Ida Fauziyah pun menjanjikan penyaluran BSU 2022 atau Subsidi Gaji bisa dimulai pada hari Jumat mendatang.

Diketahui data yang sudah masuk untuk calon penerima BSU 2022 atau Subsidi Gaji tahap pertama ada sebanyak 5.099.915 dari data BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Login ke lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online

“Mudah-mudahan hari Jumat bisa disalurkan kepada penerima,” jelasnya saat konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta.

Ida Fauziyah menyebutkan, proses penyaluran BSU 2022 akan dikonsolidasikan dengan matang, utamanya mengenai pemadatan data yang bekerja sama dengan TNI, Polri, Badan Kepegawaian Negara, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini bertujuan untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran kepada penerima, agar BSU 2022 atau Subsidi Gaji tahap pertama secepatnya tersalurkan.

Baca Juga: BSU 2022 Rp600.000 Segera Cair, Berikut Bocoran Info dari Menaker dan Cara Cek Nama Penerima

Sedangkan untuk penyaluran dana, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa BSU tahun ini akan diberikan melalui Bank Himbara, yang meliputi BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BSI.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x