Syarat Terbaru agar Dapatkan BSU 2022, Berikut 2 Cara Mencairkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dari Kemenaker

- 7 September 2022, 16:25 WIB
Cek syarat terbaru agar pekerja bisa mendapatkan BSU 2022, BLT subsidi gaji Rp600.000 bisa dicairkan dengan 2 cara berikut.
Cek syarat terbaru agar pekerja bisa mendapatkan BSU 2022, BLT subsidi gaji Rp600.000 bisa dicairkan dengan 2 cara berikut. / /Pos Indonesia

PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 akhirnya akan mulai disalurkan pada tanggal 9 September lusa.

BSU 2022 akan disalurkan kepada pekerja dari berbagai industri yang telah memenuhi kriteria atau syarat.

Belum lama ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan pernyataan terkait syarat terbaru penerima BSU 2022.

Penyaluran BSU tahun ini diatur dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Baca Juga: Kondisi Geopolitik Tak Pasti, Jokowi Sebut Butuh Pemikiran 'Abu Nawas' tuk Hadapi Krisis Global

Beberapa syarat terbaru yang harus dipenuhi pekerja agar mendapatkan BLT subsidi gaji Rp600.000 adalah sebagai berikut.

- Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.

- Mempunyai penghasilan atau gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.

- Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x