Mantan PM Malaysia Najib Razak Mengajukan PK Atas Putusan 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi

- 7 September 2022, 16:43 WIB
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak /Instagram/@najib_razak

PR DEPOK – Najib Razak melakukan upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan 12 tahun penjara yang dikeluarkan Pengadilan Federal di Malaysia terkait kasus korupsi yang menyeretnya.

Najib Rajak juga meminta penundaan eksekusi hukumannya sambil menunggu hasil sidang permohonan peninjauannya.

Mantan PM Malaysia tersebut memang berhak mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Federal, meskipun upaya semacam itu jarang berhasil.

Baca Juga: BLT BBM Tahap 1 Cair Tanggal Ini, Cek Nama Penerima Bantuan Rp300.000 Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari channelnewsasia-com, mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pada Selasa, 6 September 2022, mengajukan peninjauan atas keputusan Pengadilan Federal.

Upaya ini dilakukannya untuk menegakkan keyakinan dan hukumannya atas penyalahgunaan RM42 juta atau sekitar Rp138,8 miliar lebih dari SRC International, mantan anak perusahaan 1Malaysia Development Bhd (1MDB).

Pengacara Rahmat Hazlan dari Messrs Shafee & Co membenarkan bahwa kuasa hukum telah mengajukan peninjauan atas nama Najib Razak, 69 tahun, yang menyebut jaksa penuntut umum sebagai termohon.

Baca Juga: Sinopsis Film Oldboy, Aksi Balas Dendam Seorang Eksekutif Setelah Dikurung Selama 20 Tahun

Saat ini Najib menjalani hukuman di Penjara Kajang, juga meminta penundaan eksekusi hukumannya sambil menunggu hasil sidang permohonan peninjauannya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x