Perjalanan Persidangan Rosmah Mansor, Istri Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak

- 4 September 2022, 21:50 WIB
Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.
Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. /Lim Huey Teng/Reuters

PR DEPOK – Persidangan kasus korupsi yang dituduhkan kepada Rosmah Mansor, istri dari mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak sangat berliku.

Rosmah Mansor melanjutkan persidangan untuk merebut kembali perhiasan dan tas mewah yang disita polisi.

Rosmah Mansor juga mengajukan banding atas vonis bersalah yang ia terima dalam kasus korupsi.

Baca Juga: Mengenal Sejarah Singkat Peristiwa G30S PKI

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Straits Times, Rosmah Mansor dihukum karena korupsi, dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan dijatuhi dengan denda tertinggi yang
pernah diputuskan oleh pengadilan Malaysia sebesar RM970 juta atau sekitar Rp3,2 triliun lebih.

Rosmah yang berusia 70 tahun sering menarik perhatian media karena komentarnya yang penuh warna dan potret gaya hidupnya yang mewah di masa lalu.

Persidangannya memakan waktu dua tahun untuk diselesaikan, tidak terkecuali diselingi oleh serangkaian drama dan komentar yang penuh warna di antaranya pada hari Selasa ketika vonis bersalahnya dibacakan.

Baca Juga: Kondisi Terkini Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad Usai Terpapar Covid-19

Sebelumnya, setelah Rosmah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan melanjutkan persidangan untuk merebut kembali 2.436 perhiasan hingga 29 tas mewah di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada 26 dan 27 September.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Strait Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x