PR DEPOK – Mantan PM Malaysia Najib Razak resmi dihukum melalui putusan pengadilan setempat dengan masa hukuman selama 12 tahun penjara.
Najib Razak kalah di Pengadilan Federal setelah melakukan upaya banding yang ditolak oleh majelis hakim.
Najib Razak dihukum atas perannya dalam kasus yang melibatkan mantan unit dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari channelnewsasia-com, setelah keputusan Pengadilan Federal yang menguatkan hukuman penjara 12 tahun dan denda RM210 juta atau sekitar Rp695 miliar untuk mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak, Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) telah bersikap untuk menunjukkan solidaritas kepada mantan presidennya.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu, 24 Agustus 2022, presiden partai UMNO, Ahmad Zahid Hamidi mengatakan bahwa partainya kecewa karena Najib tidak diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan.
Majelis telah menolak permintaan untuk izin menunjukkan bukti baru selama sidang banding terakhir.
Majelis juga menolak permintaan tim hukum barunya untuk mempersiapkan pembelaan terhadap dakwaannya, kata Ahmad Zahid.