PR DEPOK – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak tahun kelima karena Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menghapus denda pajak kendaraan bermotor.
Selain penghapusan denda pajak kendaraan tahun kelima, Pemprov Jateng juga akan membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari dalam dan luar provinsi.
Penghapusan denda pajak kendaraan dilakukan Pemprov Jateng berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022.
“Jawa Tengah bebas denda pokok pajak tunggakan tahun ke 5 dan BBNKB II,” demikian tulis akun Instagram @bapenda_jateng.
Penghapusan denda dan pokok pajak serta bea BBNKB berlaku mulai 7 September hingga 22 November 2022.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mendapatkan layanan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, maka wajib mempersiapkan berkas-berkas seperti berikut.
Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 2022/2023 Pekan ke-9: Ada Laga Seru Arema FC vs Persib, PSM vs Persebaya
1. E-KTP asli dan fotokopi.