Jateng Siap Hapus Denda Pajak Kendaraan, Siapkan Berkas-berkasnya dari Sekarang

- 8 September 2022, 07:50 WIB
Ilustrasi pengendara motor.
Ilustrasi pengendara motor. /Pixabay/npdien

2. STNK asli (sesuai nama dan identitas motor)

3. BPKB asli bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus pembayaran pajak pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor.

Baca Juga: Nama Penerima PKH dan BPNT September 2022 Ada di Sini, Siapkan KTP dan Login ke Link Resmi Kemensos

4. Pemilik kendaraan juga wajib menyertakan bukti hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin khusus bayar pajak motor 5 tahun atau ganti pelat nomor)

4. Menyiapakan SKKP/SKPD atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran/Surat Ketetapan Pajak Daerah) terakhir.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: BAPENDA Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x