Jateng Siap Hapus Denda Pajak Kendaraan, Siapkan Berkas-berkasnya dari Sekarang

- 8 September 2022, 07:50 WIB
Ilustrasi pengendara motor.
Ilustrasi pengendara motor. /Pixabay/npdien

PR DEPOK – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak tahun kelima karena Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menghapus denda pajak kendaraan bermotor.

Selain penghapusan denda pajak kendaraan tahun kelima, Pemprov Jateng juga akan membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari dalam dan luar provinsi.

Penghapusan denda pajak kendaraan dilakukan Pemprov Jateng berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022.

Baca Juga: BPNT September 2022 Cair di Kantor Pos, Cek Nama Penerima secara secara Online di cekbansos.kemensos.go.id

Jawa Tengah bebas denda pokok pajak tunggakan tahun ke 5 dan BBNKB II,” demikian tulis akun Instagram @bapenda_jateng.

Penghapusan denda dan pokok pajak serta bea BBNKB berlaku mulai 7 September hingga 22 November 2022.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mendapatkan layanan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, maka wajib mempersiapkan berkas-berkas seperti berikut.

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 2022/2023 Pekan ke-9: Ada Laga Seru Arema FC vs Persib, PSM vs Persebaya

1. E-KTP asli dan fotokopi.

2. STNK asli (sesuai nama dan identitas motor)

3. BPKB asli bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus pembayaran pajak pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor.

Baca Juga: Nama Penerima PKH dan BPNT September 2022 Ada di Sini, Siapkan KTP dan Login ke Link Resmi Kemensos

4. Pemilik kendaraan juga wajib menyertakan bukti hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin khusus bayar pajak motor 5 tahun atau ganti pelat nomor)

4. Menyiapakan SKKP/SKPD atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran/Surat Ketetapan Pajak Daerah) terakhir.***

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: BAPENDA Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x