Bansos PBI JK Cair untuk Kategori Apa Saja? Simak Penjelasan Lengkap dan Cara Daftar Penerima di Sini

21 September 2022, 13:21 WIB
Simak penjelasan mengenai kategori penerima bansos PBI JK dan cara daftar penerima di aplikasi Cek Bansos. /Instagram/@kemensosri.

PR DEPOK - Bansos PBI JK cair untuk penerima kategori apa saja? Simak penjelasan lengkap dan cara daftar penerima di sini.

Pencairan bansos PBI JK masih terus dilakukan kepada penerima manfaat setiap bulannya melalui BPJS Kesehatan.

Adapun untuk bisa mencairkan bansos PBI JK, penerima harus sudah termasuk kategori penerima manfaat, yakni tergolong warga miskin, pra sejahtera, terdampak pandemi Covid-19, dan tidak memiliki penghasilan tetap per bulannya.

Baca Juga: Cara Mencairkan BLT BBM di Kantor Pos, Cairkan Rp300.000 September 2022 dengan Ikuti Langkahnya Disini

Selain syarat dan kategori penerima, KPM juga harus melakukan tahap daftar penerima bansos PBI JK di aplikasi Cek Bansos.

Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram Kemensos, betikut penjelasan lengkap cara daftar penerima bansos PBI JK.

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store, untuk daftar penerima bansos PBI JK 2022.

Baca Juga: Nana Eks After School Tampil Beda dengan Tato di Sekujur Tubuh, Untuk Keperluan Film Confession?

2. Siapkan KTP dan KK sebagai syarat utama untuk proses daftar penerima bansos PBI JK di DTKS melalui aplikasi Cek Bansos.

3. Isi dengan benar keterangan informasi data diri untuk memulai pendaftaran penerima bansos PBI JK atau DTKS Kemensos.

4. Input nama lengkap penerima bansos PBI JK di kolom pengisian pada aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BPNT Kartu Sembako September 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id

5. Input informasi alamat lengkap penerima bansos PBI JK sesuai domisili KTP di aplikasi Cek Bansos dengan teliti dan benar.

6. Lampirkan foto KTP dan foto diri bersama KTP penerima untuk verifikasi data di aplikasi Cek Bansos (pastikan foto tidak terlihat buram).

7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.

Baca Juga: Polda Sumsel Kerahkan Tim Tambahan, Buru Kelompok Perampok di Musi Rawas yang Gondol Uang Rp300 Juta

Setelahnya, barulah lakukan pendaftaran penerima bansos PBI JK atau DTKS online dengan cara berikut.

1. Klik 'Daftar Usulan' untuk input nama lengkap penerima bansos PBI JK yang akan diusulkan agar terdaftar di DTKS.

2. Klik 'tambah usulan', dan isi data diri penerima dengan lengkap di DTKS atau di aplikasi Cek Bansos sesuai KTP.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1061: Kemunculan Vegapunk dan Luffy Menuju Pulau Masa Depan Egg Head

3. Tunggu hingga beberapa menit, nantinya data penerima bansos PBI JK yang sudah diusulkan akan segera dimunculkan, sesuai dengan yang tercatat di Dukcapil resmi.

Jika proses daftar penerima bansos PBI JK sudah selesai dilakukan, maka penerima sudah bisa mencairkan dan mendapatkan bansos PBI JK dari Kemensos.

Demikian penjelasan mengenai kategori penerima bansos PBI JK dan cara daftar penerima di aplikasi Cek Bansos.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @kemensosri

Tags

Terkini

Terpopuler