Cek Status Aktif Penerima BSU Tahap 2 Rp600.000 dengan Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Ikuti Langkahnya

26 September 2022, 09:00 WIB
Cek status aktif penerima BSU tahap 2 tahun 2022 sebesar Rp600.000 bagi pekerja atau buruh, dengan login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id /Tangkapan layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 tahun 2022 atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600.000 cair kepada pekerja atau buruh di Indonesia.

Pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan BSU tahap 2 tahun 2022 sebesar Rp600.000 harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Cek status aktif BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa menerima BSU tahap 2 tahun 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 bisa dilakukan dengan mengakses laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bantuan BPNT dan BLT BBM 2022 Online

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari BPJS Ketenagakerjaan, untuk memastikan terdaftar atau tidak sebagai penerima BSU 2022 bisa cek melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id, dengan langkah berikut ini:

1. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Akan masuk ke halaman cek penerima BSU

3. Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama lengkap

- Tanggal lahir

- Nama ibu kandung

Baca Juga: Cek Status Pencairan BSU Tahap 2 Rp600.000 bagi Pekerja, dengan Login bsu.kemnaker.go.id

4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan

5. Login dan lengkapi kembali biodata diri

6. Terakhir, cek pemberitahuan

- Apabila terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT Subsidi Gaji

- Apabila ternyata tidak terdaftar, akan ada notifikasi tidak terdaftar.

Perlu diketahui terdapat syarat bagi para pekerja atau buruh untuk bisa mendapatkan BSU tahap 2 tahun 2022 atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600.000 yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Mencairkan BLT BBM di Kantor Pos, Hanya Perlu KTP dan KK, Cairkan Rp300.000 September 2022

- Pekerja wajib sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten/kota.

- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI atau Polri.

- Bukan salah satu penerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari pemerintah.***

 

Editor: Erta Darwati

Sumber: Kemnaker BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler