Cara Mudah Cek Nama Penerima PKH Ibu Hamil di cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapat Rp750.000

28 September 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi ibu hamil penerima bantuan sosial. /Greyerbaby/Pixabay

PR DEPOK - Kementerian Sosial (Kemensos) mempermudah masyarakat yang ingin mengetahui nama penerima bansos PKH kategori ibu hamil melalui situs resminya.

Melalui cekbansos.kemensos.go.id ini, ibu hamil penerima manfaat bisa cek statusnya untuk kemudian mencairkan Rp750.000.

Oleh karena itu, siapkan KTP atau KK kemudian buka cekbansos.kemensos.go.id dan cek nama Anda di daftar penerima PKH ibu hamil 2022 dengan cara berikut.

Baca Juga: Cek Penerima BLT BBM September 2022 di cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapat Bantuan Rp600.000

1. Masuk ke cekbansos.kemensos.go.id.

2. Lengkapi kolom-kolom data yang diminta sesuai KTP dan KK.

- Data wilayah calon penerima.

Baca Juga: BSU Tahap 3 Mulai Cair! Ini Cara Cek Penerima Online agar Uang Rp600.000 Masuk Rekening Pekerja

- Data diri berupa nama lengkap.

Pastikan KK dan KTP Anda sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

3. Salin dengan benar delapan huruf kode unik ke kolom putih yang tersedia.

4. Silakan klik atau tekan tombol "Cari Data".

Baca Juga: Spanyol Taklukkan Portugal Setelah 80 Tahun, Penampilan Cristiano Ronaldo Dikritik

Secara otomatis, data yang telah Anda input akan dicocokan dengan database Kemensos.

Sehingga, saat dinyatakan lulus sebagai penerima PKH, data diri Anda akan muncul, jenis bansos, hingga jadwal pencairannya.

Perlu diketahui, dana bansos PKH ibu hamil yang berupa uang tunai senilai Rp3 juta per tahun dibagikan dalam empat tahap.

Terhitung, setiap tahap pencairan bagi ibu hamil akan mendapatkan Rp750.000.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima BPUM Pakai KTP di eform.bri.co.id untuk Cairkan BLT UMKM Rp600.000

Dana PKH ibu hamil disalurkan secara transfer melalui bank Himbara.

Selanjutnya, pastikan juga Anda sudah memahami syarat dan ketentuan sebagai penerima bansos PKH ibu hamil, di antaranya:

a. Wanita sedang hamil atau telah nifas.

b. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI).

Baca Juga: Kemenangan Kembali Diraih Timnas Indonesia di Ajang FIFA Matchday, Dimas Drajad Kembali Cetak Gol

c. Berasal dari keluarga miskin.

d. KTP dan KK sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

e. Maksimal kehamilan anak kedua.

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler