BLT Anak Sekolah Masih Cair hingga Akhir Bulan, Buka Link Ini untuk Dapat Bantuan Rp500.000

28 September 2022, 22:31 WIB
BLT anak sekolah masih cair hingga akhir September ini, segera akses link cekbansos.kemensos.go.id untuk dapatkan bantuan hingga Rp500.000. /ANTARA/Dhad Zakaria

PR DEPOK - Artikel ini akan menyajikan informasi terkait BLT anak sekolah yang merupakan salah satu bantuan dari Program Keluarga Harapan atau PKH 2022.

BLT anak sekolah masih dapat dicairkan masyarakat hingga akhir September 2022 ini.

Menilik jadwal yang berlaku, BLT anak sekolah yang merupakan bantuan dari PKH 2022 masih cair hingga tanggal 30 September.

Baca Juga: Bisa Berdampak Buruk, Ini 5 Kebiasaan Tidur yang Perlu Dihindari Demi Kesehatan

Nantinya, BLT anak sekolah atau PKH 2022 akan kembali disalurkan pemerintah pada bulan Oktober untuk tahap 4.

Siswa SD, SMP, maupun SMA yang terdaftar sebagai penerima PKH 2022 berhak mendapatkan BLT anak sekolah yang cair hingga Rp500.000.

Untuk menjadi penerima PKH 2022 atau BLT anak sekolah, masyarakat sebelumnya wajib terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kssejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Sebagai informasi, DTKS merupakan sebuah data milik Kemensos yang akan dijadikan acuan penyaluran berbagai bansos di tahun ini, termasuk PKH 2022 dan juga BLT anak sekolah.

Baca Juga: Cara Cek Online Penerima BSU 2022 Tahap 2 Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Setiap siswa SD, SMP, dan SMA akan menerima BLT anak sekolah dengan nominal yang berbeda-beda.

BLT anak sekolah akan diberikan kepada siswa tingkat SD sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

BLT anak sekolah akan diberikan kepada siswa tingkat SD sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

Terakhir, BLT anak sekolah akan diberikan kepada siswa tingkat SMA sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

Baca Juga: BSU 2022 Cair untuk Pekerja Ini, Cek Nama Penerima Subsidi Gaji Rp600.000 di bsu.kemnaker.go.id

Selain anak sekolah, masyarakat yang termasuk kategori penerima di bawah ini berhak untuk dapatkan PKH 2022 berupa BLT yang besarannya juga beragam.

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46 di Situs Resmi www.prakerja.go.id

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT BLT 2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

BLT anak sekolah atau PKH 2022 ini bisa dicairkan di Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Masyarakat dapat mengetahui nama-nama penerima PKH 2022 secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut ini adalah langkah-langkah cek nama penerima PKH 2022 di link cekbansos.kemensos.go.id yang dapat disimak masyarakat.

Baca Juga: Akses www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46 dan Dapat Insentif Rp3,55 Juta

- Siapkan KTP dan HP, kemudian akses link cekbansos.kemensos.go.id secara online menggunakan browser seperti Google.

- Isi data wilayah tempat tinggal masyarakat dari mulai Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, hingga Desa.

- Selanjutnya, masukkan nama lengkap masyarakat sesuai dengan nama yang tertera di KTP.

- Terakhir, masyarakat perlu melakukan verifikasi dengan cara menyalin ulang kode captcha yang tertera.

Baca Juga: Real Madrid Ikut Perburuan Jude Bellingham, Siap Bersaing dengan Liverpool dan Manchester City

- Masyarakat yang merasa kurang jelas dengan kode captcha yang didapatkan, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru.

- Klik 'CARI DATA'.

Selanjutnya, masyarakat akan mengetahui apakah nama penerima yang dicari berhasil ditemukan atau tidak.

Apabila berhasil ditemukan, segera cairkan BLT anak sekolah atau PKH 2022 sebelum periode pencairan berakhir beberapa hari lagi.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler