BPUM 2022 Belum Cair karena Ini, BLT Rp600 ribu Segera Disalurkan ke Pelaku Usaha Kategori Ini

30 September 2022, 21:42 WIB
BPUM 2022 belum cair dikarenakan hal ini, BLT UMKM sebesar Rp600.000 siap cair ke pelaku usaha kategori ini. /Pixabay/EmAji/

PR DEPOK - Bantuan Produktif Mikro Usaha atau BPUM 2022 belum cair karena ini, simak penjelasannya pada artikel ini.

Pelaku usaha nampaknya perlu bersabar karena BPUM 2022 atau BLT UMKM masih belum cair hingga saat ini.

Pemerintah belum mengumumkan secara pasti kapan BPUM 2022 mulai disalurkan kepada para pelaku usaha di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 2 Sudah Cair, Kemnaker Bagikan BLT Rp600.000 ke 2,4 Juta Pekerja dan Buruh Kriteria Ini

Pemerintah beberapa waktu lalu sempat memberikan penjelasan perihal mengapa BPUM 2022 belum cair hingga kini.

Menurut Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) Eddy Satriya, BPUM 2022 tak kunjung cair dikarenakan pemerintah tengah menunggu anggaran sekitar Rp7,68 triliun dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun," ujar Eddy Satriya dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Kendati demikian, pelaku usaha tak perlu risau karena kepastian BPUM 2022 cair belum ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Sabtu, 1 Oktober 2022: Anda akan Menerima Kesempatan Baru

Pelaku usaha bisa memastikan terlebih dahulu apakah terdata sebagai penerima BPUM 2022 atau tidak.

Mengacu pada pencairan tahun 2021 lalu, pelaku usaha wajib mengetahui persyaratan menjadi penerima BPUM yang di antaranya:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP elektronik atau e-KTP.

2. Pelaku usaha memiliki usaha mikro dengan bukti berupa surat usulan calon penerima BPUM yang didapat dari pengusul BPUM beserta lampirannya.

Baca Juga: Cara Cairkan BPNT Sembako Oktober 2022 di Kantor Pos, Lengkapi Syarat Ini untuk Dapat Rp200.000 per KPM

3. Apabila domisili KTP pelaku usaha berbeda dengan domisili usaha, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

4. Pelaku usaha tidak sedang menerima kredit maupun pembiayaan dari perbankan atau KUR, serta bukan merupakan ASN, anggota Polri dan TNI, serta pegawai BUMN atau BUMD.

BPUM 2022 akan segera disalurkan pemerintah kepada 12,8 juta pelaku usaha sebesar Rp600 ribu setiap penerimanya.

Nantinya, pelaku usaha bisa mencairkan dana BPUM 2022 melalui bank penyalur, yakni Bank BRI.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Warna Favorit dan Cari Tahu Karakter Asli Anda Sebenarnya

Mengacu pada penyaluran sebelumnya, pelaku usaha bisa cek penerima BPUM melalui link eform.bri.co.id secara online.

Akan tetapi, layanan cek penerima BPUM 2022 belum tersedia di link eform.bri.co.id hingga saat ini.

Saat layanan cek penerima BPUM 2022 telah dibuka, segera akses eform.bri.co.id lewat browser yang tersedia di HP maupun perangkat pendukung lainnya.

Setelah diarahkan menuju tampilan awal link eform.bri.co.id, pilih opsi "Cek Data BPUM", kemudian isi NIK KTP pelaku usaha.

Baca Juga: Cek Bansos Kemensos Oktober 2022, PKH dan BPNT Cair Lagi ke Masyarakat Kategori Ini Bulan Depan

Jangan lupa untuk melalukan verifikasi sesuai petunjuk yang diberikan, lalu klik "Proses Inquiry".

Tak lama kemudian pelaku usaha akan mendapat notifikasi terkait status BPUM.

Apabila data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan data milik pemerintah, maka Anda telah terdata sebagai penerima BPUM.

Baca Juga: BLT UMKM Cair Oktober 2022, Siapkan KTP Lalu Cek Nama Penerima BPUM di Sini

Demikian informasi terkait alasan BPUM 2022 belum cair, BLT UMKM Rp600.000 akan segera cair ke pelaku usaha kategori ini.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler