PKH Tahap 4 2022 Kapan Cair? Cek Tanggal Pencairan dan Daftar Nama Penerima BLT dari Kemensos di Sini

2 Oktober 2022, 19:24 WIB
Ilustrasi - PKH Tahap 4 2022 kapan cair? Cek tanggal pencairan dan nama penerima bantuan lewat cekbansos.kemensos.go.id. /Unsplash/Mufid Majnun.

PR DEPOK - Banyak masyarakat yang bertanya kapan PKH tahap 4 2022 cair? 

Artikel ini akan memberikan informasi terkait kapan PKH tahap 4 2022 cair hingga cara cek nama penerima BLT dari Kemensos, simak hingga akhir.

Pemerintah lewat Kementerian Sosial ( Kemensos) masih menyalurkan bansos PKH hingga hari ini, di mana saat ini penyaluran bantuan sosial PKH telah memasuki tahap 4 dalam jadwal pencairan.

Baca Juga: Link Live Streaming Manchester City vs Manchester United Minggu 2 Oktober 2022, Kick-off Pukul 20.00 WIB

Jika menilik pada jadwal pencairan Kemensos, bansos PKH tahap 4 2022 akan mulai disalurkan pada 1 Oktober 2022 hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Terkait jadwal pasti pencairan PKH tahap 4, masyarakat masih harus menunggu pengumuman resmi dari Kemensos sebagai pihak penyalur.

Namun, Anda bisa mengecek langsung terkait jadwal pencairan dan nama penerima PKH tahap 4 lewat link resmi Kemensos.

Baca Juga: Daftar Masyarakat Penerima PKH Tahap 4 Cair Oktober Ada di Sini, Klik Link Berikut tuk Cairkan Rp750.000

Segera masuk ke laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id, lalu input nama lengkap, maka Anda bisa mendapatkan informasi terkait nama penerima dan jadwal pencairan PKH tahap 4.

Sebagaimana diketahui, di tahun 2022 ini pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp28,7 triliun yang akan disalurkan kepada 10 juta KPM yang terdata di DTKS sebagai penerima bansos PKH.

Penyaluran bansos PKH pada tahun 2022 masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni dibagi menjadi 4 tahap pencairan:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Senin, 3 Oktober 2022: Investasi Kamu Membuahkan Hasil

Tahap 1: Januari, Februari dan Maret

Tahap 2: April, Mei dan Juni

Tahap3: Juli, Agustus dan September

Tahap 4: Oktober, November dan Desember

PKH tahap 4 hanya akan disalurkan kepada 7 kriteria berikut ini;

1. Ibu hamil dapat BLT Rp750.000 dengan syarat maksimal kehamilan kedua.

Baca Juga: Ratusan Korban Kerusuhan di Kanjuruhan Meninggal Dunia, Diduga Akibat Sesak Napas

2. Anak usia dini atau balita usia 0-6 tahun dapat BLT Rp750.000 dengan syarat maksimal dua anak.

3. Siswa SD atau sederajat dapat BLT Rp225.000 dengan syarat maksimal satu anak.

4. Siswa SMP atau sederajat dapat BLT Rp375.000 dengan syarat maksimal satu anak.

5. Siswa SMA atau sederajat dapat BLT Rp500.000 dengan syarat maksimal satu anak.

6. BLT Rp600.000 akan diberikan kepada lansia usia 60 tahun dengan syarat maksimal satu orang.

Baca Juga: Turut Berduka, Manchester United hingga Barcelona Ucapkan Belasungkawa Tragedi Kanjuruhan

7. Penyandang disabilitas dapat BLT Rp600.000 dengan syarat maksimal satu.

Anda bisa cek nama penerima PKH tahap 4, berikut jadwal pencairan lewat laman resmi Kemensos dengan cara berikut:

1. Pertama login ke laman cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: 15 Link Twibbon Peringatan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW Design Terbaru Cocok Dibagikan Status WA dan IG

2. Lalu pilih domisili, berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal sesuai KTP

3. Input nama lengkap sesuai KTP yang Anda miliki

4. Ketikkan juga 8 huruf kode yang tertera dalam kolom yang telah disediakan

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik refresh untuk mendapatkan kode baru, lakukan hingga kode terlihat jelas

Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima BLT BBM 2022 di Link Resmi Kemensos agar Dapat Bantuan Rp600.000

6. Selanjutnya klik tombol cari data

7. Sistem akan mencocokan nama dan wilayah yang diinput, lalu membandingkan dengan nama KPM penerima PKH tahap 4 di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Resmi Ditunda, Petugas Keamanan Pertandingan Persib vs Persija Buat Koreografi Arema di Stadion GBLA

Data penerima bansos PKH tahap 4 akan ditampilkan lengkap di laman tersebut, berikut jadwal pencairan BLT dari Kemensos bulan ini.

Penyaluran bansos PKH tahap 4 akan dilakukan secara bertahap hingga 31 Desember 2022 mendatang, sesuai jadwal pencairan yang telah ditetapkan Kemensos dan jangkauan masing-masing daerah.***

Editor: Iis Suwandi

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler