PR DEPOK - BSU 2022 cair dalam berapa tahap? Simak penjelasan serta cara cek daftar pekerja yang mendapatkannya di artikel ini.
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 saat ini sudah memasuki tahap 4.
Penyaluran BSU 2022 tahap 4 sudah dimulai sejak tanggal 3 Oktober 2022 dan akan berlangsung hingga semua pekerja yang tercatat sebagai penerima mendapatkan bantuan tersebut.
Lantas, ada berapa tahap penyaluran BSU tahun ini? Menurut keterangan Kemenaker, pada tahap 1-3 pihaknya telah menyalurkan bantuan ini kepada sebanyak 7.077.550 pekerja atau 48,3 persen.
Oleh karena itu, dengan total penerima sebanyak 14,6 juta, estimasi penyaluran BSU 2022 ini akan mencapai 6-7 tahap.
Saat ini, penyaluran BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600.000 ini telah mencapai tahap 4 dan masih akan berlanjut ke tahap-tahap berikutnya.
Dalam penyalurannya, Kemenaker masih menerapkan syarat atau ketentuan bagi pekerja yang ingin mendapatkan BSU 2022.
Syarat yang diterapkan didasarkan pada Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, yakni sebagai berikut.
- Pekerja adalah WNI.
Baca Juga: BPNT dan PKH Tahap 4 Oktober 2022 Cair Tanggal Berapa? Cek Jadwal dan Golongan yang Terima Bantuan
- Memiliki gaji/upah maksimum Rp3,5 juta per bulan.
- Jika UMK/UMP lebih besar dari Rp3,5 juta, maka batas gaji/upah maksimum adalah sebesar UMK/UMP dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan.
- Tercatat sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI atau Polri.
- Tidak menerima bantuan lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), Kartu Prakerja.
Untuk daftar pekerja yang mendapatkan bantuan dari Kemenaker ini bisa diakses di situs kemnaker.go.id.
Baca Juga: Cek Penerima BLT BBM 2022 Lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapat Bantuan Rp300.000
Pekerja bisa mengakses situs resmi Kemenaker tersebut untuk cek status masing-masing lewat notifikasi yang diterima.
Berikut ini adalah cara cek daftar pekerja yang mendapatkan BSU 2022 tahap 4 yang sedang cair bulan Oktober ini.
- Buka situs kemnaker.go.id.
- Masuk atau login ke akun masing-masing.
- Bagi pekerja yang belum mempunyai akun, bisa klik 'Daftar Sekarang'.
- Masukkan data diri, mulai dari Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung.
- Lengkapi data dan selesaikan semua proses pendaftaran akun.
- Aktivasi akun memakai kode OTP yang muncul pada kotak di layar.
- Lanjutkan dengan login ke akun yang telah diaktivasi.
- Lengkapi profil biodata.
- Periksa notifikasi atau pemberitahuan yang muncul.
Pekerja yang mendapatkan notifikasi dengan tulisan 'kamu telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022' maka berhak menerima bantuan dari Kemenaker tersebut.
Dana bantuan sebesar Rp600.000 tersebut bisa dicairkan oleh pekerja ketika sudah mendapatkan notifikasi bertuliskan 'dana BSU 2022 kamu sudah disalurkan'.
Penyaluran BSU 2022 dilakukan lewat Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) dan BSI, serta lewat PT Pos Indonesia.***