PR DEPOK - Kabar baik untuk kamu, penyaluran BSU tahap 4 akan dicairkan ke rekening penerima pada bulan Oktober ini bagi pekerja yang Ketenagakerjaan BPJS.
Penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp.600.000 yang dianggap memenuhi persyaratan.
Lalu, apakah semua karyawan berhak menjadi penerima BSU?
Baca Juga: Nama Penerima PKH Balita Tahap 4 Ada di Link Ini, Siapkan KTP untuk Login dan Cairkan Rp750.000
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Kemnaker, berikut ini persyaratan yang harus Anda miliki untuk menjadi penerima BSU 2022.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditunjukkan melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Peserta yang aktif program BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022.
Baca Juga: 10 Kata-kata Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H, Bagikan ke Medsos di 8 Oktober 2022
- Ketentuan nominal gaji paling banyak Rp.3.500.000 yang bekerja di wilayah dengan UMK nya lebih besar dari Rp.3.500.000.
- Bukan anggota PNS, Polri dan TNI.
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Apabila Anda memenuhi dari persyaratan diatas, maka Anda dapat melakukan pengecekkan dengan langkah berikut ini:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
Apabila Anda belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran dan lengkapi data diri Anda.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
2. Selanjutnya, login ke dalam akun anda.
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang menampilkan bahwa Anda salah satu penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Baca Juga: Lirik dan Arti Lagu Kanjuruhan dari Iwan Fals yang Sarat Makna Kemanusiaan
Demikianlah info mengenai penyaluran BSU 2022 tahap 4. Di mana dapat menjadi jawaban dari pertanyaan apakah peserta non BPJS berhak terima BSU atau tidak.
***