PR DEPOK – Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2022 atau BLT UMKM akan kembali disalurkan di tahun ini.
BPUM 2022 atau BLT UMKM akan diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan.
Hanya pelaku usaha yang memenuhi semua perysaratan tersebut yang berhak menjadi penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM.
Berdasarkan skema penyaluran BLT UMKM tahun sebelumnya, berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BPUM.
Baca Juga: KJP Plus Oktober 2022 Sudah Cair? Simak Cara Cek Nama Penerima di Link kjp.jakarta.go.id
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki iedntitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pelaku usaha tidak sedang menerima pembiayaan atau Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Pelaku usaha wajib memiliki usaha mikro (UMKM) dan memiliki surat usulan calon penerima BLT UMKM dan lampirannya yang diperoleh dari pengusul BPUM
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka, Simak Estimasi Waktu dan Tanggalnya
- Pelaku usaha yang alamat rumahnya berbeda dengan alamat usaha dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Pelaku usaha bukan dari golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI atau Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD
Hingga saat ini, belum ada kepastian jadwal penyaluran BPUM 2022 atau BLT UMKM.
Pasalnya, anggaran yang belum diberikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disinyalir menjadi alasan mengapa BPUM 2022 belum kunjung cair.
Pemerintah akan menyalurkan BPUM 2022 kepada 12,8 juta pelaku usaha dengan nominal Rp600.000 per penerima.
Untuk mencairkan dana BPUM 2022, masyarakat bisa langsung mendatangi bank penyalur, yakni Bank BRI.
Sementara itu, pelaku usaha juga perlu mengetahui terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 atau tidak dengan mengeceknya di situs eform.bri.co.id.
Baca Juga: Link Streaming Getafe vs Real Madrid di Liga Spanyol, Kick-off Minggu Dini Hari
Ikuti langkah di bawah ini untuk cek penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM.
1. Siapkan NIK KTP.
2. Buka link eform.bri.co.id secara online lewat browser yang tersedia di HP.
3. Pilih opsi ‘Cek Data BPUM’.
4. Pelaku usaha wajib mengisi seluruh data-data yang diminta oleh sistem, salah satunya NIK KTP.
Baca Juga: Jelang Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia, Iqbal Dipastikan Absen
5. Ketik kode verifikasi yang muncul pada kotak.
6. Klik 'Proses Inquiry'.
Jika seluruh data yang dimasukkan sesuai, sistem eform.bri.co.id akan menampilkan nama penerima BPUM 2022 beserta statusnya apakah BLT UMKM.Rp600.000 ini sudah dapat dicairkan atau belum.
Demikian cara cek penerima BPUM 2022 dan syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar dapat mencairkan BLT UMKM.***