Cara Cek Penerima BPUM 2022 di Link eform.bri.co.id untuk Dapat Rp600.000 yang Segera Cair

10 Oktober 2022, 12:56 WIB
Simak penjelasan mengenai jadwal dan cara cek penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000, dengan login eform.bri.co.id. /Dok Kemenkop UKM.

PR DEPOK – Simak cara cek penerima BPUM 2022 di link eform.bri.co.id untuk dapat Rp600.000 yang segera cair.

Sampai saat ini, pencairan BPUM 2022 masih terus dinantikan jadwalnya oleh banyak masyarakat.

Lantas, apakah BPUM 2022 akan segera cair dalam waktu dekat? Pencairan dana Rp600.000 memang dipastikan akan disalurkan, namun masih belum diketahui kapan akan berlangsung.

Baca Juga: Hari Santri Diperingati Tanggal Berapa? Catat Tanggalnya dan Unduh Gratis 15 Link Twibbon HSN 2022

Hal ini karena pihak Kemenkop belum selesai merampungkan data penerima, namun penerima bisa lebih dulu melakukan cek penerima BPUM 2022 di link eform.bri.co.id untuk dapat Rp600.000.

Selain itu, pelaku usaha yang bisa mendapatkan BPUM 2022 hanya ada empat kategori saja, yaitu pedagang kaki lima kecil, pemilik warung atau toko sembako kecil, pelaku usaha UMKM kecil, dan nelayan kecil yang sudah resmi menjadi anggota UMKM terdaftar.

Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari situs eform.bri.co.id, berikut penjelasan lengkap tahap dan cara cek penerima BPUM 2022 yang akan segera cair dari Kemenkop UKM.

Baca Juga: Hari Santri Diperingati Tanggal Berapa? Catat Tanggalnya dan Unduh Gratis 15 Link Twibbon HSN 2022

1. Login situs eform.bri.co.id resmi untuk cek penerima BPUM 2022 Rp600.000 dari Kemenkop UKM.

2. Input NIK KTP penerima BLT untuk melakukan proses cek penerima BPUM 2022 di form situs resmi BRI.

3. Masukkan kode verifikasi resmi yang diberikan kepada penerima BPUM 2022 melalui halaman situs eform.bri.co.id untuk proses cek penerima bantuan tunai Rp600.000.

Baca Juga: Login di kemnaker.go.id, Cek Nama Penerima BSU 2022 Tahap 5 Rp600.000 Akan Segera Cair

4. Klik ke fitur atau opsi 'Inquiry' (masuk) pada situs untuk melakukan proses validasi nomor NIK KTP penerima BPUM 2022, yang sudah diisi terlebih dahulu oleh penerima bantuan tunai Rp600.000.

5. Setelah melakukan proses validasi nomor NIK KTP milik penerima BLT Rp600.000, penerima harus menunggu hingga mendapatkan notifikasi secara resmi, tentang status pencairan dari penyalur bantuan UMKM (Bank BRI) untuk bukti proses pencairan dana Rp600.000 bagi peserta UMKM.

6. Tunggu hingga ada pengumuman atau informasi terbaru soal jadwal pencairan BPUM 2022 atau bantuan tunai Rp600.000, yang disampaikan langsung oleh pihak Kemenkop UKM secara resmi.

Baca Juga: Aturan Penggunaan Seragam Sekolah Baru 2022 untuk Siswa SD, SMP, SMA, atau SMK dan SLB Sesuai Kemdikbudristek

7. Jika semua syarat yang diajukan sudah dipenuhi, maka penerima hanya tinggal mendatangi kantor cabang Bank BRI terdekat untuk menerima dana tunai BPUM 2022 Rp600.000, yang akan dikirimkan ke dalam rekening penerima masing-masing, sesuai prosedur pencairan bantuan dari Kemenkop UKM.

Adapun berikut lima syarat yang harus dipenuhi penerima untuk mencairkan BPUM 2022 atau bantuan tunai Rp600.000, yang wajib dipenuhi oleh penerima manfaat BLT UMKM, yakni:

1. Sudah terdaftar sebagai anggota resmi pelaku usaha UMKM dan sebagai penerima BPUM 2022 dari Kemenkop UKM.

Baca Juga: Link Nonton The Law Cafe Episode 11 Sub Indo via Viu, Spoiler: Rencana Balas Dendam Kim Yu Ri

2. Sudah memiliki buku rekening dan kartu ATM nasabah BRI pribadi yang masih aktif digunakan untuk transaksi, untuk dijadikan sebagai bukti mencairkan dana bantuan UMKM Rp600.000 tunai dari Kemenkop UKM.

3. Sudah mendapatkan notifikasi via SMS bahwa penerima telah terdaftar sebagai penerima BPUM 2022, sebagai bukti pencairan BLT Rp600.000.

4. Pelaku usaha atau penerima resmi menerima surat pernyataan tertulis yang didapatkan oleh penerima BPUM 2022 dari aparat daerah setempat, atau sesuai domisili KTP pribadi untuk bukti pencairan dana UMKM Rp600.000 tunai.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bibir, Pohon, atau Akar? Gambar yang Dilihat Pertama Kali Ungkap Kepribadian Anda

5. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) serta sudah berusia 18 tahun ke atas, lalu tercatat sebagai penerima BPUM 2022 oleh Kemenkop UKM dari kategori penerima BLT UMKM yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Demikian penjelasan mengenai jadwal dan cara cek penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000, dengan login eform.bri.co.id.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Kemenkop UKM eform.bri.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler