PR DEPOK - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 senilai Rp600.000 akan disalurkan pemerintah melalui rekening penerima di BRI.
Seperti diketahui, BPUM 2022 atau BLT UMKM ini diperuntukan bagi para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).
Untuk itu, bagi pelaku UMKM yang belum mengetahui cara mendapatkan BLT UMKM atau BPUM 2022 berikut telah dirangkum syarat dan cara cek nama penerima.
Baca Juga: Jadwalkan Bertemu Jokowi, Presiden FIFA akan Kunjungi Indonesia pada 18 Oktober
1. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya.
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
3. Bukan PNS/PPPK maupun ASN.
4. Bukan anggota TNI atau Polri.