PR DEPOK – Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2022 atau BLT UMKM akan kembali disalurkan di tahun ini.
BPUM 2022 atau BLT UMKM akan diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan.
Hanya pelaku usaha yang memenuhi semua perysaratan tersebut yang berhak menjadi penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM.
Berdasarkan skema penyaluran BLT UMKM tahun sebelumnya, berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BPUM.
Baca Juga: KJP Plus Oktober 2022 Sudah Cair? Simak Cara Cek Nama Penerima di Link kjp.jakarta.go.id
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki iedntitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pelaku usaha tidak sedang menerima pembiayaan atau Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Pelaku usaha wajib memiliki usaha mikro (UMKM) dan memiliki surat usulan calon penerima BLT UMKM dan lampirannya yang diperoleh dari pengusul BPUM