PR DEPOK - BLT UMKM yang kabarnya cair bulan Oktober 2022, serta beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapatkan bantuan senilai Rp600.000 bisa Anda simak selengkapnya disini.
Mulai awal bulan Oktober 2022, pemerintah kabarnya akan segera menyalurkan dana Bantuan Layanan Tunai atau BLT UMKM di Indonesia.
Sementara itu, untuk besaran dana yang disalurkan, pemerintah akan memberikan dana bantuan senilai Rp600.000, bila Anda merupakan salah satu penerima BPUM 2022 tersebut.
Baca Juga: 10 Oktober Diperingati sebagai Hari Menentang Hukuman Mati Sedunia yang ke-20, Begini Sejarahnya
Pemerintah mengatakan bakal ada sekitar 12 juta atau lebih para pelaku Usaha Mikro, yang bakal mendapatkan dana bantuan BPUM 2022 atau BLT UMKM.
Namun, untuk mendapatkan dana BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), masyarakat yang memiliki usaha mikro tentunya juga diharuskan untuk memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan pemerintah.
Berikut ini adalah sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, untuk mendapatkan dana BLT UMKM atau BPUM 2022 dari Pemerintah:
Baca Juga: Kasus KDRT yang Menimpa Lesti Kejora Naik ke Penyidikan, Rizky Billar Masih Berstatus Saksi
1. Wajib berkewarganegaraan Indonesia, yang bisa dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).