PR DEPOK - Program Keluarga Harapan (PKH) dikenal sebagai program bantuan sosial kepada Keluarga Miskin (KM) dengan syarat tertentu.
PKH diberikan kepada beberapa kategori, termasuk untuk ibu hamil.
Bantuan ini diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com.
BLT ibu hamil dengan besaran hingga Rp3 juta ini diterima bagi ibu hamil yang memenuhi syarat.
Penerima bansos ini harus terdaftar di DTKS, yang bisa melalui kelurahan.
Jika layak menerima bantuan maka ibu hamil akan mendapatkan bansos sesuai ketentuan.
PKH tersebut akan cair selama setahun dalam 4 tahapan dengan total Rp3 juta.
Lalu bagaimana cara untuk melakukan pengecekan PKH sudah cair atau belum? Berikut tahapannya:
Baca Juga: 5 Kesalahan Utama Perawatan yang Bisa Merusak Kulit, Begini Saran dan Penjelasan Dokter
1. Masuk ke laman www.cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan data wilayah: Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode Captcha
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon untuk mendapatkan huruf kode baru
6. Klik tombol CARI DATA
7. Tunggu beberapa saat sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda input
8. Jika Anda sebagai penerima manfaat pada kolom PKH Status “Ya”
9. Data di kolom PKH keterangan “Bank Himbara/ PT POS” sebagai penyalur bantuan sosial PKH
10. Pada kolom Periode “PKH Oktober 2022”, maka itu adalah keterangan periode pencairan PKH.
***