Sudah Terdaftarkah Namamu di Sini? Dapatkan BLT UMKM Rp600.000 dari BPUM 2022

22 Oktober 2022, 14:25 WIB
Simak kriteria atau syarat pelaku usaha yang bisa dapat BPUM atau BLT UMKM 2022. /Dok Kemenkop UKM

PR DEPOK – Kepada semua masyarakat yang bergelut di dunia usaha UMKM apakah sudah terdaftar namanya di sini?

Karena hanya nama pelaku usaha UMKM yang terdaftar saja yang bisa mendapatkan bantuan dari BPUM 2022.

Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan penyaluran BPUM 2022 atau BLT UMKM kepada pelaku usaha yang telah memenuhi syarat.

Seperti kabar yang beredar bahwa BPUM 2022 segera cair di bulan Oktober ini hingga Desember nanti.

Baca Juga: Segera Cair, Catat Syarat dan Cara Mendapatkan BPUM 2022 Sebesar Rp600.000 bagi Pelaku UMKM

Dana BPUM 2022 ini penyalurannya melalui pemerintah daerah (Pemda) setempat kepada pelaku usaha.

Namun begitu, pelaku usaha juga harus menunggu konfirmasi resmi dari pemerintah apakah BPUM 2022 dipastikan cair Oktober ini atau tidak.

BPUM ini telah hadir sejak 2020 lalu, merupakan salah satu bantuan dari pemerintah pada saat Covid-19 melanda Indonesia.

BPUM ini diharapkan bisa meringankan beban para pelaku usaha yang usahanya sempat terkena dampak dari pandemi Covid-19.

Baca Juga: BPUM 2022 Kapan Cair? Simak Info Kemenkop UKM dan Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM via eform.bri.co.id

BPUM yang akan cair sebesar Rp600.000 ini telah memasuki tahap 3 yang akan cair sebesar Rp600.000 kepada pelaku usaha sebanyak satu kali.

Jika berkaca pada mekanisme penyaluran tahun lalu, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha untuk bisa mendapatkan BPUM.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari komite-umkm.org, berikut ini ada lima syarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha bila ingin menjadi penerima BPUM sama seperti mekanisme tahun lalu.

1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan identitas diri (KTP) yang valid.

Baca Juga: Cara Cek PKH Oktober 2022 Mudah dan Cepat, Simak Caranya di Sini

2. Pelaku usaha memiliki usaha mikro serta memiliki surat usulan calon penerima BPUM berikut lampirannya yang diperoleh dari pengusul BPUM.

3. Pelaku usaha dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) apabila terdapat perbedaan pada alamat rumah dengan alamat usaha yang digeluti.

4. Pelaku usaha bukan dari ASN, anggota Polri dan TNI, serta pegawai BUMN dan BUMD

5. Pelaku usaha saat ini tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pembiayaan lainnya

Pemerintah nantinya akan menyalurkan BPUM ini kepada pelaku usaha lewat bank penyalur, yakni bank BRI.

Baca Juga: BSU Tahap 7 Kapan Cair? Intip Jadwal dan Mekanisme Penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp600.000 di Sini

Pelaku usaha disarankan untuk cek nama penerima BPUM dengan login di link eform.bri.co.id dengan memasukkan data NIK KTP.

Nama pelaku usaha yang sudah terdata di eform.bri.co.id akan otomatis terdaftar sebagai penerima BPUM.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari eform.bri.co.id, berikut ini adalah cara cek daftar nama penerima BPUM yang patut disimak oleh para pelaku usaha.

a. Siapkanlah KTP pelaku usaha yang akan dicek namanya di link eform.bri.co.id.

b. Lakukan akses link di eform.bri.co.id dengan menggunakan Google atau browser sejenisnya.

c. Setelah berada di tampilan utama eform.bri.co.id, pilihlah "Cek Data BPUM".

Baca Juga: Pemdakab Bogor Luncurkan Aplikasi Sitampol, Simak Informasinya

d. Masukkanlah sejumlah data diri pelaku usaha dari mulai NIK KTP hingga nama lengkap yang sesuai dengan yang tertulis di KTP.

e. Lakukan verifikasi data sesuai dengan petunjuk verifikasi yang diberikan sistem.

f. Pastikan kembali seluruh data telah terisi dengan benar kemudian klik "Proses Inquiry".

Pada sistem eform.bri.co.id akan menampilkan nama penerima BPUM beserta notifikasi yang menyatakan apakah nama pelaku usaha tersebut berhak untuk mendapatkan BLT UMKM Rp600.000 atau tidak.***

Editor: Rahmi Nurfajriani

Tags

Terkini

Terpopuler