Segera Cair, Catat Syarat dan Cara Mendapatkan BPUM 2022 Sebesar Rp600.000 bagi Pelaku UMKM

- 22 Oktober 2022, 13:06 WIB
Simak cara mendapatkan BPUM 2022 dan syarat-syaratnya untuk UMKM.
Simak cara mendapatkan BPUM 2022 dan syarat-syaratnya untuk UMKM. /Pixabay/nattanan23

PR DEPOK – Pemerintah akan segera mencairkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2022.

Berikut ini syarat dan cara mendapatkan BPUM 2022 bagi pelaku UMKM sebesar Rp600.000.

BPUM 2022 sebesar Rp600.000, akan diberikan kepada pelaku UMKM yang sudah memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Pemdakab Bogor Luncurkan Aplikasi Sitampol, Simak Informasinya

Syarat dan kriteria penetapan penerima BPUM 2022, dikeluarkan pemerintah agar bantuan sebesar Rp600.000 bagi pelaku UMKM ini lebih tepat sasaran.

Seperti diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM sebelumnya mengusulkan kepada presiden agar BPUM dilanjutkan tahun ini.

Menurut Kementerian Koperasi dan UKM, BPUM 2022 ini untuk membantu pelaku UMKM terdampak pandemi Covid-19 dan kenaikan harga BBM dan sejumlah komoditas.

Baca Juga: Rose BLACKPINK Kenakan Pakaian Pria saat Hadiri Acara Pemutaran Perdana Film Remember, Fans Dibuat Kagum

BPUM 2022 sebesar Rp600.000 ini rencananya akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku UMKM.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah