PR DEPOK – Pemerintah akan segera mencairkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2022.
Berikut ini syarat dan cara mendapatkan BPUM 2022 bagi pelaku UMKM sebesar Rp600.000.
BPUM 2022 sebesar Rp600.000, akan diberikan kepada pelaku UMKM yang sudah memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Pemdakab Bogor Luncurkan Aplikasi Sitampol, Simak Informasinya
Syarat dan kriteria penetapan penerima BPUM 2022, dikeluarkan pemerintah agar bantuan sebesar Rp600.000 bagi pelaku UMKM ini lebih tepat sasaran.
Seperti diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM sebelumnya mengusulkan kepada presiden agar BPUM dilanjutkan tahun ini.
Menurut Kementerian Koperasi dan UKM, BPUM 2022 ini untuk membantu pelaku UMKM terdampak pandemi Covid-19 dan kenaikan harga BBM dan sejumlah komoditas.
BPUM 2022 sebesar Rp600.000 ini rencananya akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku UMKM.