Apabila sudah memenuhi syarat di atas, pelaku UMKM bisa mengajukan usulan BPUM 2022 dengan cara sebagai berikut:
Baca Juga: BPNT Oktober 2022 Masih Cair Rp200.000, Cek Online Penerimanya Lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id
1. Mengusulkan kepada Dinas Koperasi dan UKM di daerah masing-masing sebagai pihak pengusul.
2. Melampirkan nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Melampirkan nomor Kartu Keluarga (KK).
4. Memasukan nama lengkap sesuai dengan KTP.
Baca Juga: BLACKPINK Dikonfirmasi akan Tampil di Panggung BST Hyde Park London, Ini Jadwalnya
5. Menyertakan dan menginput data bidang usaha yang dimiliki serta nomor telepon aktif.
Itulah syarat dan cara mendapatkan BPUM 2022 sebesar Rp600.000 bagi pelaku UMKM.***