Segera Cair, Catat Syarat dan Cara Mendapatkan BPUM 2022 Sebesar Rp600.000 bagi Pelaku UMKM

- 22 Oktober 2022, 13:06 WIB
Simak cara mendapatkan BPUM 2022 dan syarat-syaratnya untuk UMKM.
Simak cara mendapatkan BPUM 2022 dan syarat-syaratnya untuk UMKM. /Pixabay/nattanan23

Untuk mendapatkan BPUM 2022, pelaku UMKM harus memenuhi syarat dan kriteria yang sudah ditentukan pemerintah.

Berikut syarat mendapatkan BPUM 2022:

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Denmark Open 2022 Hari Ini: Tersisa Dua Ganda Putra Indonesia di Semifinal

1. Pelaku usaha warga negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki e-KTP.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Baca Juga: Mau Tahu Kuota BPNT 2022 Anda? Segera datang dan Tukarkan di Tempat Ini

5. Terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM di wilayah masing-masing.

6. Bukan seorang Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

7. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah