PR DEPOK - Berikut cara cek nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan mengakses link cekbansos.kemensos.go.id, agar tahu status kepenerimaan bantuan sosial (bansos) PBI JK untuk bayi baru lahir atau balita.
Pemerintah melalui Kemensos masih menggulirkan dana bansos PBI JK senilai Rp42.000 per bulan, yang akan dialokasikan ke Kartu Indonesia Sehat di bulan Oktober 2022 ini.
PBI JK akan dibagikan secara bertahap kepada KPM yang sudah tercatat di layanan DTKS, yaitu layanan berbasis data-data masyarakat yang nanti akan diseleksi apakah layak sebagai penerima bansos PBI JK atau tidak.
Baca Juga: BLT Ibu Hamil hingga Anak Sekolah Cair, Segera Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima
Dana bansos PBI JK senilai Rp42.000 akan dibayarkan langsung oleh pemerintah lewat Kemenkes, sebagai bentuk layanan khusus bagi peserta jaminan kesehatan yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Sebagaimana disinggung sebelumnya, agar bisa cek nama KPM di situs Cek Bansos, harus sudah terdaftar dulu di layanan DTKS.
Jika belum daftar, ikuti dua langkah berikut:
1. Datangi kelurahan, minta usulkan diri menjadi penerima bansos PBI JK bagi bayi baru lahir
2. Install aplikasi Cek Bansos di Playstore dan usulkan secara mandiri.
Jika sudah, ikuti langkah selanjutnya untuk cek nama KPM penerima PBI JK di cekbansos.kemensos.go.id:
- Siapkan KTP dan HP yang terkoneksi dengan internet
- Klik link cekbansos.kemensos.go.id
- Isi alamat rumah hingga nama lengkap sesuai KTP
- Isi 'Captcha' yang disamakan dengan kode di kolom kotak
- Klik tombol 'Cari Data'
Tunggu beberapa saat hingga muncul data nama, usia, dan periode bansos PBI JK.
Setelah itu, agar bayi baru lahir atau balita bisa mendapat layanan kartu PBI JK dari pemerintah, keluarga harus mendaftarkannya terlebih dahulu.
Pendaftaran ini akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Jamkesda/PBI APBD) dengan catatan KPM sudah melengkapi persyaratan berikut ini, di antaranya:
1. Kartu JKN-KIN asli ibu kandung
2. Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan dalam bentuk asli/fotocopy
3. Kartu keluarga orang tua dalam bentuk asli/fotocopy
Perlu diketahui, bayi baru lahir dapat didaftarkan jika bayi sudah memasuki tahun berjalan atau satu tahun sebelumnya.
Baca Juga: Preman Pensiun 7 Hari Ini: Jadwal, Spoiler, dan Link Nonton Acaranya di RCTI
Demikian langkah cek penerima bansos PBI JK bagi balita atau bayi baru lahir di cekbansos.kemensos.go.id, lengkap dengan syarat pengajuannya bagi KPM.***