PR DEPOK - Bansos PBI JK merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Beberapa masyarakat masih bertanya-tanya, apakah bansos PBI JK dapat dicairkan secara tunai?
Bansos PBI JK merupakan bantuan berupa iuran jaminan kesehatan yang diberikan kepada keluarga tidak mampu.
Oleh karena itu, bansos PBI JK tidak bisa dicairkan secara tunai, melainkan Anda bisa merasakan manfaatnya berupa pelayanan kesehatan.
Pihak Kemensos nantinya akan langsung menyerahkan dana bansos PBI JK 2022 ini kepada pihak BPJS Kesehatan.
Diketahui nominal dari bansos PBI JK sebesar Rp42.000 per bulan, yang langsung dibayarkan kepada BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bansos PBI JK ditujukan untuk golongan masyarakat fakir miskin atau kurang mampu secara ekonomi.