Bagi Anda yang belum terdaftar di DTKS dan ingin dapat bansos PBI JK, dapat langsung ke kantor Dinas Sosial atau melalui Kantor Kecamatan/Kelurahan maupun RT/RW.
Pendaftaran DTKS juga bisa dilakukan secara online, dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos di HP Anda pada Google Play Store, lalu masukkan data diri sesuai KTP.
Baca Juga: Lirik Lagu Sweet Nothing – Taylor Swift yang Baru Dirilis dalam Album Midnights
Setelah itu, Anda bisa cek penerima bansos PBI JK secara online, dengan cara seperti ini:
1. Ke laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Isi alamat sesuai KTP, berupa provinsi, kabupaten, kelurahan, dan kecamatan
3. Isi nama lengkap sesuai KTP
Baca Juga: Jadi Penerima BSU 2022, Tapi Belum Menerima BLT BPJS Rp600.000? Bisa Jadi Karena Hal Ini
4. Masukkan delapan huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
5. Terakhir, klik tombol CARI DATA