Catat! Mekanisme Penetapan KPM Bansos PKH untuk Dapat BLT hingga Rp3 Juta oleh Kemensos

24 Oktober 2022, 08:55 WIB
Simak mekanisme dalam penetapan KPM yang berhak mendapat bansos PKH untuk mendapatkan BLT dari Kemensos. /Kemensos/

PR DEPOK - Penerima bansos PKH merupakan masyarakat yang telah memenuhi syarat dan kriteria untuk ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Menteri Sosial.

Diketahui, pada bansos PKH terdapat kategori KPM mulai dari balita hingga lansia dengan nominal bantuan terbesar Rp3 juta per tahun bagi ibu hamil dan balita.

Lantas, bagaimana mekanisme penetapan KPM bansos PKH agar dapat BLT hingga Rp3 juta dari Kemensos?

Berikut ulasan lengkap mekanisme penetapan KPM bansos PKH sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Kemensos.

Baca Juga: Kejutan di Bundesliga, Bochum Tumbangkan Union Berlin 2-1

1. Bawa KTP dan KK yang masih berlaku ke Kepala Desa/Lurah.

2. Daftar pengajuan permohonan calon KPM.

3. Isi formulir pendaftaran dan ikuti instruksi petugas di Kantor Desa/Kelurahan.

Baca Juga: Unduh Aplikasi Cek Bansos untuk Cek Daftar Penerima BLT BBM Tahap 2, Ada Bantuan Rp300.000

4. Berkas pendaftaran akan diajukan dalam musyawarah kelurahan/desa (muskel/musdes) yang dihadiri oleh Camat.

5. Camat akan membawa berkas pendaftaran ke Bupati/Walikota.

6. Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial akan dilakukan verifikasi dan validasi.

Baca Juga: Nonton Drakor The Empire Episode 10 Sub Indo: Kim Sun Ah Meminta Janji yang Tak Bisa Ditolak Ahn Jae Wook

7. Setelah lulus, Bupati/Walikota akan memberikan berkas ke Gubernur untuk diberikan langsung ke Menteri Sosial.

8. Pada tingkat Kementerian Sosial akan dilakukan verifikasi dan validasi data ulang.

9. Setelah dinyatakan lengkap, akan ditetapkan sebagai KPM oleh Menteri Sosial.

Baca Juga: BPNT Cair Lagi Oktober 2022, Cek Nama Penerima secara Online Pakai HP via Aplikasi Cek Bansos

10. Data KTP dan KK pendaftar akan muncul di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Selanjutnya, ketahui juga tentang 7 kategori KPM PKH:

a. Balita/anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: BPOM Rilis Daftar Obat Sirup yang Aman dan Tidak Gunakan Pelarut Penyebab Gagal Ginjal Akut

b. Ibu hamil/nifas Rp3 juta per tahun.

c. Lansia Rp2,4 juta per tahun.

d. Penyandang disabilita Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Berikut 4 Zodiak yang Hebat dalam Memotivasi Orang Lain

e. Siswa SMA Rp2 juta per tahun.

f. Siswa SMP Rp1,5 juta per tahun.

g. Siswa SD Rp900.000 per tahun.

Pencairan semua kategori disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun dan diberikan secara transfer lewat rekening Himbara.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler