BSU Belum Cair ke Rekening Pekerja? Segera Lapor Melalui Situs Resmi Kemnaker

25 Oktober 2022, 19:01 WIB
Berikut ini dipaparkan langkah-langkah membuat pengaduan di situs resmi Kemnaker, apabila pekerja mengalami kendala penyaluran BSU 2022. /bsu.kemnaker.go.id.

PR DEPOK - Sudah banyak pekerja yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Kemnaker.

Kendati demikian, tidak sedikit pula pekerja yang masih mengeluh kenapa dana BSU hingga kini belum cair ke rekening mereka.

Apabila pekerja ingin melakukan laporan terkait kendala penyaluran BSU 2022, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari website Kemnaker.

Baca Juga: Kebijakan Baru, BSU Tahap 7 Nantinya Diberikan Melalui Kantor Pos

Pertama, silakan masuk ke link https://bsu.kemnaker.go.id/ lalu pilih menu pusat bantuan.

Selanjutnya pekerja akan masuk ke halaman website bantuan.kemnaker.go.id dan pilih menu pengaduan, lalu klik buat pengaduan.

Namun sebelum membuat pengaduan, pastikan pekerja sudah login ke akun Kemnaker terlebih dahulu.

Baca Juga: Daftar Lengkap Nominasi MAMA Awards 2022: BTS, ENHYPEN, hingga NCT DREAM Siap Berebut Gelar Best Male Group

Jika pekerja belum memiliki akun, klik menu daftar sekarang untuk memperoleh akun.

Isi data dan identitas diri yang diminta dengan benar dan tepat. Seperti, nomor KTP, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor hp yang masih aktif. Lalu buat password akun.

Setelah itu, pekerja akan diarahkan ke menu login dan diminta untuk memasukkan email dan password sesuai pendaftaran sebelumnya.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 25 Oktober 2022: Melonjak, Kasus Corona Baru Hari Ini Tembus 3.008

Jika sudah login ke akun, maka pilih menu kolom Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang ada di layar.

Kemudian akan diarahkan ke halaman yang berisi formulir pembuatan laporan dan diharuskan mengisi beberapa data yang diperlukan. Berikut langkah-langkah pengaduan:

1. Pilih kategori dalam kolom Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Juga: 5 Tips Memilih Payroll Software Indonesia Serta Rekomendasi Terbaiknya

2. Lalu isi judul sesuai dengan permasalahan, seperti belum menerima dana BSU atau kendala lainnya.

3. Pada kolom isi laporan, tulis secara rinci dan lengkap permasalahan yang pekerja hadapi. Misalnya dapat menyertakan keterangan lengkap terkait syarat-syarat mendapatkan BSU telah dipenuhi.

4. Setelah diisi lengkap, klik Mengajukan.

Baca Juga: WhatsApp Telah Normal Kembali Usai Sempat Down, Ribuan Pengguna Laporkan Soal Gangguan Akses

Kemudian, pekerja dapat memantau perkembangan pengajuan aduan pada menu Aduan Saya di bagian atas website Kemnaker.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler