PR DEPOK – Pemerintah telah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 9.027.385 buruh atau pekerja.
Diketahui penyaluran BSU tersebut dilakukan secara bertahap, mulai dari tahap 1 sampai 6 yang disalurkan melalui Bank Himbara.
Seperti yang direncanakan, BSU tahap 6 akan disalurkan melalui Kantor Pos, namun saat ini masih bisa dilakukan di Bank Himbara.
Setelah semua penyaluran dari bank Himbara telah selesai, maka pada penyaluran tahap 7 akan berpindah ke Kantor Pos.
Pemerintah menargetkan jumlah buruh atau pekerja yang menerima BSU sebanyak 16 juta orang, dengan anggaran senilai Rp9,6 triliun.
Diketahui syarat upah maksimal untuk mendapatkan bantuan ini adalah sebesar Rp3,5 juta.
Baca Juga: Banyak Korban Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut, BPOM akan Pidanakan 2 Perusahaan Farmasi
Selain itu, buruh atau pekerja juga harus terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.