Banyak Korban Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut, BPOM akan Pidanakan 2 Perusahaan Farmasi

- 25 Oktober 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi obat sirup. Sebanyak dua perusahaan farmasi terancam dipidanakan BPOM terkait maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak.
Ilustrasi obat sirup. Sebanyak dua perusahaan farmasi terancam dipidanakan BPOM terkait maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak. /Pexels/Cottonbro.

PR DEPOK - Penyakit gagal ginjal akut hingga saat ini sudah banyak memakan korban di Indonesia.

Menteri Kesehatan (Menkes), menyebutkan jumlah total pasien gagal ginjal akut di Indonesia sebanyak 246 anak, yang tersebar di 26 provinsi.

Sebanyak 80 persen pasien gagal ginjal akut tersebut di antaranya berada di DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, Sumatera Barat, Bali, Banten, dan Sumatera Utara.

Baca Juga: WhatsApp Sempat Down, Tidak Bisa Kirim Pesan hingga Panggilan Suara

Terkait kasus gagal ginjal akut ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mempidanakan dua perusahaan farmasi.

"Yang penting juga dalam proses ini kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindaklanjuti menjadi pidana," kata Penny K. Lukito selaku Kepala BPOM, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Ketua BPOM pun menjelaskan telah menugaskan Deputi Bidang Penindakan BPOM untuk memeriksa dua industri farmasi tersebut, lalu bekerja sama dengan kepolisian.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 6 Cair? Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji di bsu.kemnaker.go.id

"Jadi Kedeputian IV, Deputi Bidang Penindakan dari Badan POM sudah kami tugaskan untuk masuk ke industri farmasi tersebut bekerja sama dengan kepolisian dalam hal ini, dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada pidana," tuturnya.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x