Banyak Korban Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut, BPOM akan Pidanakan 2 Perusahaan Farmasi

- 25 Oktober 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi obat sirup. Sebanyak dua perusahaan farmasi terancam dipidanakan BPOM terkait maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak.
Ilustrasi obat sirup. Sebanyak dua perusahaan farmasi terancam dipidanakan BPOM terkait maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak. /Pexels/Cottonbro.

Kendati demikian, dua perusahaan farmasi yang akan dipidanakan tersebut masih belum dijelaskan secara lebih detail, karena sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

“Untuk dua industri farmasi saya tidak menyebutkan sekarang karena prosesnya masih akan berlangsung, dan akan segera kami komunikasikan pada masyarakat,” ungkap Penny.

Baca Juga: Antisipasi WhatsApp Jika Down Kembali, Ini Deretan Aplikasi yang Bisa Jadi Alternatif

Alasan pihak BPOM mengambil langkah hukum, adalah karena perusahaan ini telah memproduksi obat mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Kandungan EG dan DEG pada produksi obat dari perusahaan farmasi tersebut dinilai sangat tinggi, sehingga berbahaya dan diduga mengakibatkan penyakit gagal ginjal akut.

"Karena ada indikasinya bahwa kandungan dari EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan, tapi sangat-sangat tinggi. Dan tentu saja sangat toxic dan itu bisa cepat diduga mengakibatkan ginjal akut dalam hal ini," jelasnya.

Baca Juga: Link Nonton Chainsaw Man Episode 3 Sub Indo Beserta Spoiler yang Tayang Malam Ini: Misi Mencari Kucing Power

Sebagai informasi, dalam kejadian penyakit gagal ginjal akut ini telah menelan korban meninggal dunia hingga di atas 57 persen.

Pada hari Senin, 24 Oktober 2022 kemarin, total kematian pada kasus gagal ginjal akut ada sebanyak 141 orang, yang rata rata memiliki usia di bawah lima tahun.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah