PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 7 dijadwalkan mulai cair pekan ini, segera cek penerima di situs bsu.kemnaker.go.id.
Pekerja yang tercatat sebagai penerima BSU tahap 7 berhak menerima bantuan subsidi upah senilai Rp600.000.
Sebelum melakukan pencairan BSU tahap 7, silakan cek status penerima terlebih dahulu melalui situs bsu.kemnaker.go.id.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mencairkan BSU tahap 7 kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Soal Kasus Gagal Ginjal Pada Anak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Adapun syarat tersebut telah tertulis dalam Permenaker No 10 Tahun 2022 yang berisi sebagai berikut.
- Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.