- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta atau senilai upah minimum Provinsi, Kabupaten/Kota.
- Penyaluran BSU 2022 tahap 7 dilakukan secara nasional terkecuali kepada ASN, TNI dan Polri.
- Pekerja bukan penerima bansos lainnya seperti BPUM, PKH, BPNT hingga Kartu Prakerja.
Pekerja yang memenuhi syarat tersebut dan tercatat sebagai penerima BSU tahap 7 di situs bsu.kemnaker.go.id akan mendapatkan uang tunai senilai Rp600.000.
Berikut cara cek penerima BSU tahap 7 bagi pekerja melalui situs bsu.kemnaker.go.id.
- Pekerja calon penerima BSU tahap 7 silakan akses situs bsu.kemnaker.go.id.
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
- Jika belum memiliki akun, silakan melakukan pendaftaran terlebih dahulu.