PR DEPOK – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 9.027.385 pekerja atau buruh.
Penyaluran tersebut bertahap dari tahap 1 sampai 6, di mana BSU tahap sebelumnya disalurkan melalui Bank Himbara.
Untuk BSU tahap 6 yang direncanakan akan melalui kantor pos tetapi karena ada perubahan data yang masuk, sehingga masih dilakukan melalui Bank Himbara.
BSU tahap 7 direncanakan proses penyalurannya dapat dicairkan melalui kantor pos, setelah semua proses penyaluran di Bank Himbara selesai disalurkan.
BSU merupakan bantuan sosial yang digulirkan pemerintah dalam rangka bantalan subsidi karena kenaikan harga BBM.
Target pemerintah dalam penyaluran anggaran BSU ini senilai Rp9,6 triliun dengan jumlah buruh atau pekerja yang menjadi sasaran adalah sebanyak 16 juta pekerja.
Baca Juga: Pekerja yang Tak Miliki Rekening Bank Himbara Bisa Cairkan BSU Tahap 7 di Kantor Pos, Begini Caranya
Selain syarat upah yang maksimal Rp3,5 juta syarat lain adalah pekerja atau buruh harus merupakan pekerja atau buruh yang aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.