PR DEPOK - Pemerintah masih terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 7 hingga hari ini.
Pencairan BSU tahap 7 rencananya akan dilakukan lewat Kantor Pos yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyalurkan BSU tahap 7 sebesar Rp600.000 lewat Kantor Pos setelah semua pencairan lewat Bank Himbara selesai dilakukan.
Baca Juga: Punya Gaji Besar Tapi Dapat BSU? Siap-siap Kena Sanksi Ini
Pihaknya juga berharap untuk penyaluran BSU tahun 2022 ini bisa rampung pada akhir Oktober 2022 mendatang.
Penyaluran BSU tahap 7 ini menyasar pekerja atau buruh yang telah memenuhi syarat, yang mana pekerja tersebut tidak memiliki rekening Bank Himbara.
Ada pun syarat pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan BSU tahap 7 adalah:
Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa yang Dilihat Pertama Kali Akan Mengungkapkan Hal Paling Menarik dari Diri Kamu
1. Pekerja adalah WNI yang sah, yang dibuktikan dengan KTP