Skema Pencairan BSU Tahap 7 di Kantor Pos, Hanya Pekerja Kategori Ini Bisa Cairkan Rp600.000 Tanpa Rekening

- 23 Oktober 2022, 13:34 WIB
Skema pencairan BSU tahap 7 lewat Kantor Pos untuk bisa cairkan Rp600.000 tanpa rekening.
Skema pencairan BSU tahap 7 lewat Kantor Pos untuk bisa cairkan Rp600.000 tanpa rekening. /Fikri Yusuf/ANTARA/

PR DEPOK - Pemerintah masih terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 7 hingga hari ini.

Pencairan BSU tahap 7 rencananya akan dilakukan lewat Kantor Pos yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyalurkan BSU tahap 7 sebesar Rp600.000 lewat Kantor Pos setelah semua pencairan lewat Bank Himbara selesai dilakukan.

Baca Juga: Punya Gaji Besar Tapi Dapat BSU? Siap-siap Kena Sanksi Ini

Pihaknya juga berharap untuk penyaluran BSU tahun 2022 ini bisa rampung pada akhir Oktober 2022 mendatang.

Penyaluran BSU tahap 7 ini menyasar pekerja atau buruh yang telah memenuhi syarat, yang mana pekerja tersebut tidak memiliki rekening Bank Himbara.

Ada pun syarat pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan BSU tahap 7 adalah:

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa yang Dilihat Pertama Kali Akan Mengungkapkan Hal Paling Menarik dari Diri Kamu

1. Pekerja adalah WNI yang sah, yang dibuktikan dengan KTP

Halaman:

Editor: Iis Suwandi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x