2. Pekerja terdata sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
Baca Juga: Real Madrid Menang dengan Meyakinkan 3-1 Atas Sevilla di Santiago Bernabeu
4. Pekerja bukan PNS dan TNI/Polri
5. Pekerja tidak menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro
Bagi pekerja yanh telah memenuhi syarat tersebut di atas, tapi tidak memiliki rekening Bank Himbara, maka bisa mencairkan BSU tahap 7 di Kantor Pos dengan skema berikut ini.
Skema Pencairan BSU tahap 7 di Kantor Pos
Baca Juga: Cek NIK KTP di eform.bri.co.id untuk Dapatkan BPUM Sebesar Rp600.000 bagi Pelaku UMKM
1. Pastikan pekerja atau buruh telah menerima undangan dari pemerintah desa atau RT/RW terkait pencairan BSU tahap 7
2. Datanglah sesuai jadwal ke Kantor Pos yang tertera dalam surat undangan pencairan BSU tahap 7