Apakah Pekerja Non Buruh Bisa Mendapatkan BSU Tahap 6? Ini Penjelasannya

- 23 Oktober 2022, 11:39 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan informasi dan penjelasan mengenai sasaran penyaluran BSU 2022, simak selengkapnya.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan informasi dan penjelasan mengenai sasaran penyaluran BSU 2022, simak selengkapnya. /Pixabay/WonderfulBali.

PR DEPOK - Kementerian Sosial (Kemensos) menyampaikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 6 akan dicairkan sebesar Rp600.000 kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.

Hingga penyaluran tahap 5 kemarin, BSU 2022 sudah diberikan kepada 8.431.014 pekerja.

Namun hingga saat ini, beberapa masyarakat masih mempertanyakan apakah pekerja non buruh bisa mendapatkan BSU tahap 6 atau tidak?

Baca Juga: Info Jadwal Pencairan BLT BBM Tahap 2 dengan Cara Cek Nama Penerima Bansos di Link cekbansos.kemensos.go.id

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari website Kemensos, berikut ini jawaban dan penjelasan Kemensos terkait pertanyaan ini.

Program BSU tahun 2022 ini hanya diperuntukan bagi pekerja/buruh penerima upah (formal) yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

Kemensos akan terus berusaha memastikan menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas BSU tahap 6 ini.

Baca Juga: 28 Link Twibbon yang Lagi Trending untuk Peringati Hari Sumpah Pemuda 2022, Cocok Dibagikan di Media Sosial

Aturan mengenai BSU ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: BSU Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah