PR DEPOK - Kementerian Sosial (Kemensos) menyampaikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 6 akan dicairkan sebesar Rp600.000 kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.
Hingga penyaluran tahap 5 kemarin, BSU 2022 sudah diberikan kepada 8.431.014 pekerja.
Namun hingga saat ini, beberapa masyarakat masih mempertanyakan apakah pekerja non buruh bisa mendapatkan BSU tahap 6 atau tidak?
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari website Kemensos, berikut ini jawaban dan penjelasan Kemensos terkait pertanyaan ini.
Program BSU tahun 2022 ini hanya diperuntukan bagi pekerja/buruh penerima upah (formal) yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
Kemensos akan terus berusaha memastikan menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas BSU tahap 6 ini.
Aturan mengenai BSU ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.