Punya Gaji Besar Tapi Dapat BSU? Siap-siap Kena Sanksi Ini

- 23 Oktober 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan informasi mengenai sanksi apabila pekerja yang memiliki gaji besar mendapatkan BSU.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan informasi mengenai sanksi apabila pekerja yang memiliki gaji besar mendapatkan BSU. /Unsplash/ahsanjaya.

PR DEPOK - Pengumuman jadwal penyaluran BSU 2022 selalu dinantikan oleh para pekerja atau buruh.

Namun tidak semua pekerja bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 ini.

Kementerian Ketenagakerjaan RI juga selalu berusaha memantau agar penyaluran BSU dapat dilakukan tepat sasaran.

Baca Juga: Simak Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Mencairkan Bansos BPNT hingga PKH Tahap 4

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @kemnaker, dasar hukum mengenai BSU 2022 tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Dalam hal pengusaha atau pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b tidak memberikan data yang sebenarnya, pengusaha atau pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) dan telah menerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah wajib mengembalikan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.

Baca Juga: Simak Cara Cek Nama Penerima BLT Ibu Hamil, Cair Rp750.000 di Bulan Oktober Ini

Selain itu Kemnaker juga menyampaikan bahwa BSU 2022 ini diberikan kepada pekerja yang aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki upah atau gaji di bawah Rp3,5 juta, dan bukan anggota PNS, TNI, dan Polri.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah