PR DEPOK – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan langsung tunai atau BLT UMKM 2022 yang juga dikenal sebagai BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Penerima BLT UMKM 2022 sebesar Rp600.000 disarankan untuk melakukan pengecekan dengan menggunakan NIK KTP di link eform.bri.co.id/bpum.
Hal yang harus dipahami, ada beberapa kriteria dan syarat untuk menjadi penerima BLT UMKM ini.
Baca Juga: BSU Tahap 6 Lekas Cair! Buka HP Lalu Cek BLT Subsidi Gaji Rp600.000 di kemnaker.go.id
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari komite-umkm.org, yang menjadi persyaratan untuk mendapatkan BLT UMKM 2022 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah.
2. Memiliki KTP Elektronik atau e-KTP.
Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, dan Macan, Minggu, 23 Oktober 2022: Jangan Mau Mengalah Jika Ingin Maju!
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan