Cek NIK KTP di eform.bri.co.id untuk Dapatkan BPUM Sebesar Rp600.000 bagi Pelaku UMKM

- 23 Oktober 2022, 12:40 WIB
Berikut ini dipaparkan persyaratan dan cara cek penerima BPUM 2022 sebesar Rp600.000 bagi pelaku UMKM.
Berikut ini dipaparkan persyaratan dan cara cek penerima BPUM 2022 sebesar Rp600.000 bagi pelaku UMKM. /Tangkap layar eform.bri.co.id.

4. Bukan termasuk Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Saat ini tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Ada 2 Target Lain Pelaku Pembunuhan di Kolong Tol Becakayu, Polisi Ungkap Inisialnya

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, disarankan untuk melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)]

Calon penerima BLT UMKM disarankan untuk melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Aries, Taurus, dan Gemini, 23 Oktober 2022: Ubah Gaya dan Ikuti Kata Hati untuk Pasangan

- Nomor Kartu Keluarga (KK) yang valid.

- Nama lengkap pelaku usaha.

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP yang valid.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: komite-umkm.org eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah