Sudah Terdaftarkah Namamu di Sini? Dapatkan BLT UMKM Rp600.000 dari BPUM 2022

- 22 Oktober 2022, 14:25 WIB
Simak kriteria atau syarat pelaku usaha yang bisa dapat BPUM atau BLT UMKM 2022.
Simak kriteria atau syarat pelaku usaha yang bisa dapat BPUM atau BLT UMKM 2022. /Dok Kemenkop UKM

PR DEPOK – Kepada semua masyarakat yang bergelut di dunia usaha UMKM apakah sudah terdaftar namanya di sini?

Karena hanya nama pelaku usaha UMKM yang terdaftar saja yang bisa mendapatkan bantuan dari BPUM 2022.

Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan penyaluran BPUM 2022 atau BLT UMKM kepada pelaku usaha yang telah memenuhi syarat.

Seperti kabar yang beredar bahwa BPUM 2022 segera cair di bulan Oktober ini hingga Desember nanti.

Baca Juga: Segera Cair, Catat Syarat dan Cara Mendapatkan BPUM 2022 Sebesar Rp600.000 bagi Pelaku UMKM

Dana BPUM 2022 ini penyalurannya melalui pemerintah daerah (Pemda) setempat kepada pelaku usaha.

Namun begitu, pelaku usaha juga harus menunggu konfirmasi resmi dari pemerintah apakah BPUM 2022 dipastikan cair Oktober ini atau tidak.

BPUM ini telah hadir sejak 2020 lalu, merupakan salah satu bantuan dari pemerintah pada saat Covid-19 melanda Indonesia.

BPUM ini diharapkan bisa meringankan beban para pelaku usaha yang usahanya sempat terkena dampak dari pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah