Sudah Terdaftarkah Namamu di Sini? Dapatkan BLT UMKM Rp600.000 dari BPUM 2022

- 22 Oktober 2022, 14:25 WIB
Simak kriteria atau syarat pelaku usaha yang bisa dapat BPUM atau BLT UMKM 2022.
Simak kriteria atau syarat pelaku usaha yang bisa dapat BPUM atau BLT UMKM 2022. /Dok Kemenkop UKM

Baca Juga: BPUM 2022 Kapan Cair? Simak Info Kemenkop UKM dan Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM via eform.bri.co.id

BPUM yang akan cair sebesar Rp600.000 ini telah memasuki tahap 3 yang akan cair sebesar Rp600.000 kepada pelaku usaha sebanyak satu kali.

Jika berkaca pada mekanisme penyaluran tahun lalu, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha untuk bisa mendapatkan BPUM.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari komite-umkm.org, berikut ini ada lima syarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha bila ingin menjadi penerima BPUM sama seperti mekanisme tahun lalu.

1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan identitas diri (KTP) yang valid.

Baca Juga: Cara Cek PKH Oktober 2022 Mudah dan Cepat, Simak Caranya di Sini

2. Pelaku usaha memiliki usaha mikro serta memiliki surat usulan calon penerima BPUM berikut lampirannya yang diperoleh dari pengusul BPUM.

3. Pelaku usaha dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) apabila terdapat perbedaan pada alamat rumah dengan alamat usaha yang digeluti.

4. Pelaku usaha bukan dari ASN, anggota Polri dan TNI, serta pegawai BUMN dan BUMD

5. Pelaku usaha saat ini tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pembiayaan lainnya

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah