Sudah Terdaftarkah Namamu di Sini? Dapatkan BLT UMKM Rp600.000 dari BPUM 2022

- 22 Oktober 2022, 14:25 WIB
Simak kriteria atau syarat pelaku usaha yang bisa dapat BPUM atau BLT UMKM 2022.
Simak kriteria atau syarat pelaku usaha yang bisa dapat BPUM atau BLT UMKM 2022. /Dok Kemenkop UKM

Pemerintah nantinya akan menyalurkan BPUM ini kepada pelaku usaha lewat bank penyalur, yakni bank BRI.

Baca Juga: BSU Tahap 7 Kapan Cair? Intip Jadwal dan Mekanisme Penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp600.000 di Sini

Pelaku usaha disarankan untuk cek nama penerima BPUM dengan login di link eform.bri.co.id dengan memasukkan data NIK KTP.

Nama pelaku usaha yang sudah terdata di eform.bri.co.id akan otomatis terdaftar sebagai penerima BPUM.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari eform.bri.co.id, berikut ini adalah cara cek daftar nama penerima BPUM yang patut disimak oleh para pelaku usaha.

a. Siapkanlah KTP pelaku usaha yang akan dicek namanya di link eform.bri.co.id.

b. Lakukan akses link di eform.bri.co.id dengan menggunakan Google atau browser sejenisnya.

c. Setelah berada di tampilan utama eform.bri.co.id, pilihlah "Cek Data BPUM".

Baca Juga: Pemdakab Bogor Luncurkan Aplikasi Sitampol, Simak Informasinya

d. Masukkanlah sejumlah data diri pelaku usaha dari mulai NIK KTP hingga nama lengkap yang sesuai dengan yang tertulis di KTP.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah