PR DEPOK - Kabar gembira sahabat rekanaker, saat ini kamu sudah dapat melakukan pencairan BSU melalui kantor Pos Indonesia.
Untuk pekerja yang masih menunggu pencairan BSU hingga saat ini, kini dapat melakukan pencairan melalui kantor pos dengan mudah.
Sebelum datang ke kantor pos, rekanaker melakukan pengecekan terlebih dahulu dari aplikasi Pospay.
Baca Juga: Miliki Akun Pospay untuk Cek Penerima Pencairan BSU Tahap 7, Berikut Caranya
Lalu bagaimana mekanisme pencairannya?
Simak ulasan artikel ini hingga akhir untuk memberikan informasi mekanisme pencairan BSU via kantor Pos Indonesia sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram Pos Indonesia.
Langkah awal rekanaker dapat melakukan pengecekkan mandiri melalui aplikasi Pospay dan sudah dinyatakan menjadi penerima BSU tahap 7.
Baca Juga: Siaran TV Analog Disuntik Mati, Buruan Simak Cara Dapatkan Set Top Box Gratis dari Pemerintah
Penerima BSU datang ke kantor pos terdekat di daerah domisili dan menunjukkan QR Code penerima BSU kepada petugas pos.
QR Code di scan oleh juru bayar melalui aplikasi Pos Giro Cash (PGC).
Juru bayar melakukan verifikasi data dan identitas penerima BSU dan mengambil foto KTP asli penerima BSU.
Baca Juga: Sudah Terima BSU Tahap 7? Jika Belum, Segera Cek via Aplikasi PosPay untuk Cairkan Bantuan Rp600.000
Jika hasil data yang sudah divalidasi sudah benar, maka juru bayar akan mengambil foto penerima BSU.
Selanjutnya, penerima BSU harus menandatangani kwitansi di hadapan juru bayar.
Setelah semua proses selesai maka juru bayar akan menyerahkan uang Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Lalu bagaimana jika sahabat rekanaker tidak memiliki HP untuk mendapatkan QR Code penerima BSU?
Bagi penerima BSU yang tidak memiliki Smartphone, juru bayar akan melakukan pengecekan NIK penerima melalui aplikasi Danom Satuan.
Mekanisme dapat kamu ikuti ketika Kemnaker telah resmi memberikan informasi jadwal BSU tahap 7.
Demikianlah informasi dan penjelasan yang dapat disampaikan terkait mekanisme penyaluran BSU melalui Pos Indonesia.***