PR DEPOK - Kemnaker memastikan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tahap 7 akan disalurkan melalui cara berikut.
Sebelumnya, pencairan dilakukan melalui rekening bank himbara dan yang BSU tahap 7 melalui Pos Indonesia.
Bantuan ini diberikan kepada pekerja yang telah lulus data verifikasi oleh Kemnaker.
Salah satu ketentuannya adalah pekerja yang aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022 dan memiliki upah maksimal sebesar Rp 3.5jt perbulan.
Baca Juga: Sudah Terima BSU Tahap 7? Jika Belum, Segera Cek via Aplikasi PosPay untuk Cairkan Bantuan Rp600.000
Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank bisa melakukan pencairan BSU tahap 7 melalui kantor Pos dengan membawa bukti QR Code yang didapatkan melalui aplikasi Pospay.
Sebelum memiliki QR Code tersebut, maka pekerja harus dahulu memiliki akun Pospay sebelum melakukan pengecekkan BSU tahap 7.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari laman Pos Indonesia, berikut cara mendaftar akun Pospay.
Baca Juga: Siaran TV Analog Disuntik Mati, Buruan Simak Cara Dapatkan Set Top Box Gratis dari Pemerintah