Cara Mudah Cek Status Penerima BSU Tahap 8 yang Dikabarkan Segera Cair

8 November 2022, 07:24 WIB
Ilustasi penerima BSU tahap 8 //Pixabay/WonderfulBali/

PR DEPOK - Informasi lengkap terkait BSU tahap 8 yang ditargetkan cair pada pekan ini bisa disimak melalui artikel ini.

Segera cek status penerima, syarat dan cara pencairan BSU tahap 8 yang sudah terangkum di artikel ini.

Setelah penyaluran BSU tahap 7 usai dilakukan, maka pihak Kemenaker akan segera melanjutkan penyaluran BSU tahap 8.

Baca Juga: Cek PKH 2022 Online Pakai KTP di Laman cekbansos.kemensos.go.id

BSU ini akan cair sebesar Rp600.000 bagi pekerja yang telah dinyatakan lulus kriteria dan syarat ketentuan dari Kemenaker.

Warga Negara Indonesia, pekerja yang aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022, memiliki gaji atau upah dibawah Rp3,5 juta dan bukan salah satu anggota ASN, TNI dan Polri.

Lalu bagaimana cara mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak?

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV dan Trans7 Hari Ini Selasa, 8 November 2022: Ditemani oleh Rumpi No Secret

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @bpjsketenagakerjaa, berikut ini 3 cara yang dapat dilakukan untuk pengecekan status penerima BSU tahap 8:

1. Melalui BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Melalui Kemnaker RI di bsu.kemnaker.go.id

3. Melalui aplikasi PosPay

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn dan Cancer Selasa, 8 November 2022, Rasa Percaya Diri Hilang karena Masa Lalu

Sebagai informasi, BSU tahap 8 2022 ini akan cair setelah Kemnaker memperoleh data penerima dari BPJS Ketenagakerjaan, lemudian melakukan verifikasi dan validasi data tersebut sebelum menetapkan penerima.

Pencairan BSU ini akan dilakukan melalui 2 cara, yang pertama penyaluran melalui rekening bank himbara seperti Mandiri, BNI, BTN, BRI.

Jika tidak memiliki rekening bank, maka pencairan dapat dilakukan melalui kantor pos dengan membawa bukti QR Code yang diperoleh dari aplikasi Pospay.

Demikian info mengenai pencairan BSU tahap 8 atau BLT Subsidi Gaji dengan besaran Rp600.000.***

 

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler