PR DEPOK - Pada 2023 siswa sekolah yang sesuai kriteria dan memenuhi syarat berhak mendapatkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Adapun PKH siswa sekolah 2022 segera berakhir pada pencairan tahap 4 periode Desember.
Bansos PKH siswa sekolah 2023 sebenarnya belum secara resmi diumumkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) begitupun tentang kenaikan nilai bantuan serta syarat lain.
Artikel ini membantu Anda mempersiapkan syarat untuk menjadi penerima PKH 2023 sesuai dengan peraturan dan ketentuan 2022.
Syarat Umum
1. Berkewarganegaraan Indonesia dibuktikan dengan memiliki KTP dan KK.
2. Berasal dari keluarga kurang mampu atau miskin.
3. Dibuktikan dengan terdaftarnya KK dan KTP di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
4. Telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Menteri Sosial.
Syarat Khusus
1. Siswa yang terdaftar aktif di satuan pendidikan.
2. Kehadiran di kelas minimnal 85 persen.
Baca Juga: Cara Cairkan BSU Tahap 7 Lewat Aplikasi PosPay Ambil BLT Subsidi Gaji di Kantor Pos
3. Siswa jenjang SD, SMP, dan SMA.
Dana bansos PKH siswa sekolah yakni total Rp4,4 juta terdiri dari:
a. Siswa SD/sederajat Rp900.000 per tahun.
b. Siswa SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun.
Baca Juga: Kumpulan 32 Link Twibbon Hari Ayah, dari yang Romantis hingga Lucu, Cocok untuk Ucapan di Medsos
c. Siswa SMA/sederajat Rp2 juta per tahun.
Semua dana bansos disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun.
Tahap 1 Januari-Maret, tahap 2 April-Juni, tahap 3 Juli-September, tahap 4 Oktober-Desember.
Baca Juga: Perisapan hingga 4 Tahun, Album Solo RM BTS 'Indigo' Digadang-gadang Bakal Spektakuler
Cara daftar jadi penerima PKH siswa sekolah ialah mendatangi kelurahan/desa dengan membawa KTP dan KK serta mengisi formulir pendaftaran pengajuan calon KPM PKH.
Pihak kelurahan/desa akan mengarahkan Anda serta memberikan informasi lebih lengkap tentang PKH siswa sekolah 2023.***